Senin, 14 Desember 2009

Keputusan Menteri PAN no.13/kep/m.pan/1/2003

Kebebasan memperoleh informasi
Setiap unit organisasi sesuai dengan kewenangannya berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan

Program sistematis
Penguasaan teknologi komunikasi dan informasi memerlukan program yang sistematis, terencana dengan baik dan berkesinambungan

Implikatif
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan instansi pemerintah akan meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja aparatur

Partisipatif
Seluruh jajaran aparatur di lingkungan instansi pemerintah berpartisipasi memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya

Akuntabilitas
Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi harus dapat dipertanggungjawabkan

*) source: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/kep/m.pan/1/2003 tentang perkantoran elektronis lingkup intranet (electronic office) di lingkungan instansi pemerintah

Tidak ada komentar: